|
Menu Close Menu

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

Jumat, 09 Mei 2025 | Mei 09, 2025 WIB


SurabayaDirektorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perdagangan ilegal sianida di dua lokasi, Surabaya dan Pasuruan, yang melibatkan PT. SHC dan sejumlah pihak lainnya. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 8 Mei 2025, dan mencatatkan omzet perdagangan ilegal tersebut mencapai Rp 59 miliar dalam waktu satu tahun.


Modus Perdagangan Ilegal Sianida

Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, dalam konferensi pers di lokasi pergudangan Margo Mulia Indah Tandes, Surabaya, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita oleh tim Bareskrim Polri termasuk 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd Tiongkok, serta 296 drum sianida lainnya yang tidak dilabeli dengan stiker. Di lokasi kedua, yaitu di Pasuruan, tim menemukan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical yang berwarna telur asin.

Menurut Kombes Pol. Jules, keberhasilan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan setelah adanya informasi mengenai perdagangan bahan kimia berbahaya yang dikenal dengan nama sodium cyanide (sianida), yang digunakan oleh sejumlah penambang emas ilegal di Indonesia.


Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Proses penyelidikan dimulai pada 11 April 2025 ketika Dittipidter Bareskrim Polri melakukan investigasi terhadap PT SHC di Surabaya. Setelah pengumpulan bukti dan keterangan dari beberapa saksi, SE, yang merupakan direktur PT SHC, ditetapkan sebagai tersangka.

Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menambahkan bahwa pihaknya menemukan bukti bahwa sianida yang diperdagangkan tanpa izin usaha ini berasal dari Tiongkok. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menggunakan dokumen perusahaan lain, yakni perusahaan pertambangan emas yang tidak aktif.

"Para pelaku melakukan pengiriman sianida menggunakan drum tanpa merek atau label untuk mengelabui petugas dan menghilangkan jejak distribusi," jelas Brigjen Nunung.


Omzet Perdagangan Ilegal Sianida Mencapai Rp 59 Miliar

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pengiriman dan saksi-saksi mengungkapkan bahwa dalam waktu satu tahun sejak 2024 hingga 2025, tersangka telah mengimpor sekitar 494,4 ton sianida atau 9.888 drum dalam tujuh kali pengiriman. Perdagangan ini menghasilkan omzet Rp 59 miliar, dengan harga Rp 6 juta per drum.

Tersangka telah memiliki puluhan pelanggan tetap yang memesan 100-200 drum per pengiriman untuk kebutuhan tambang emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Para pelanggan ini diduga mengakses sianida untuk digunakan dalam proses pertambangan emas yang tidak memiliki izin resmi.


Keterlibatan Pihak Lain dan Penelusuran Lanjutan

Selain SE, yang ditetapkan sebagai tersangka utama, Brigjen Pol. Nunung menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan sianida ilegal ini. Hal ini termasuk kemungkinan keterlibatan dari internal maupun eksternal perusahaan PT SHC dalam proses pengiriman dan distribusi barang berbahaya ini.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” ungkap Brigjen Pol. Nunung.


Ancaman Hukuman dan Tindak Lanjut Kasus

Tersangka SE dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu, SE juga dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.


Pentingnya Pengawasan dan Keamanan

Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan terhadap perdagangan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam pertambangan ilegal. Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan ilegal dan berbahaya bagi keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Polres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan barang ilegal, serta mengingatkan pentingnya laporan masyarakat dalam mengungkap kasus-kasus serupa di masa depan.


Perdagangan Ilegal Sianida yang Merugikan

Pengungkapan perdagangan ilegal sianida oleh Bareskrim Polri ini membuka mata akan dampak buruk dari aktivitas pertambangan ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan perekonomian negara. Penanganan kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara Polri, pemerintah, dan masyarakat dalam memberantas perdagangan bahan kimia berbahaya, serta mengamankan sumber daya alam Indonesia dari eksploitasi yang merugikan.

Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal dan selalu melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan untuk memastikan keamanan dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.

Bagikan:

Komentar